Billy N.


Akar Masalah & Berbagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasien-Dokter/RS

Akar Masalah & Berbagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasien-Dokter/RS
Billy N. <billy@hukum-kesehatan.web.id>

Beberapa waktu yang lalu masyarakat dikejutkan dengan kasus Prita Mulyasari, seorang ibu yang harus ditahan selama 3 pekan karena dituduh mencemarkan nama baik dokter & rumah sakit (RS) yang pernah merawatnya. Kasus ini diawali dari suatu ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan yang diberikan sarana pelayanan kesehatan (SPK) seperti dokter atau RS. Dengan adanya kasus Prita yang merupakan puncak ‘fenomena gunung es’, membuat masyarakat bertanya-tanya ada masalah apa dengan hubungan pasien & SPK?
Hubungan pasien & SPK adalah suatu hubungan sederajat berupa perikatan ikhtiar dengan masing-masing pihak memiliki hak & kewajibannya. Karena pengobatan merupakan suatu ikhtiar, sehingga SPK tidak bisa menjanjikan kesembuhan melainkan memberikan usaha maksimal sesuai standar pelayanan untuk kesembuhan pasien. Hal ini sering kurang dipahami oleh masyarakat sehingga ketika pasien tidak sembuh atau pelayanannya dianggap kurang memuaskan, muncul tuduhan dokter melakukan malapraktik atau RS dianggap menipu.
Hal lain yang sering memicu masalah antara pasien & SPK adalah kedua belah pihak kurang mengerti hak & kewajibannya. SPK lebih ngotot dalam menuntut hak-nya namun lupa melaksanakan kewajibannya secara tuntas. Di sisi lain pasien kadang tidak dapat memenuhi kewajibannya seperti pembayaran atas biaya pengobatan sementara seringkali hak-haknya kurang diperhatikan.
Agar kasus seperti yang dialami Prita tidak terulang kembali, masing-masing pihak harus mengerti benar apa yang menjadi hak & kewajibannya dalam pengobatan. Hal ini telah diatur dalam pasal 50-53 UU no.29/2004. Pasien sebaiknya mengerti bahwa hak-nya adalah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai penyakit, pemeriksaan, pengobatan, efek samping, risiko, komplikasi, sampai alternatif pengobatannya. Pasien juga berhak untuk menolak pemeriksaan/pengobatan & meminta pendapat dokter lain.
Selain itu, isi rekam medik atau catatan kesehatan adalah milik pasien sehingga berhak untuk meminta salinannya. Pasien memiliki kewajiban untuk memberikan informasi selengkap-lengkapnya, mematuhi nasihat/anjuran pengobatan, mematuhi peraturan yang ada di SPK, & membayar semua biaya pelayanan kesehatan yang telah diberikan.
Sedangkan SPK wajib untuk memberikan pelayanan sesuai standar & kebutuhan medis pasien, merujuk ke tempat yang lebih mampu jika tidak sanggup menangani pasien, & merahasiakan rekam medik. SPK pun berhak untuk menerima pembayaran atas jasa layanan kesehatan yang diberikannya pada pasien.
Selain mengerti hak & kewajibannya, kedua belah pihak pun harus memiliki komunikasi yang baik & rasa saling percaya untuk menghindari kesalahpahaman. Berbagai konflik antara pasien & SPK hampir selalu diawali oleh komunikasi yang buruk & kurangnya rasa percaya di antara keduanya. Pasien maupun SPK harus saling terbuka & mau menerima masukan agar pengobatan dapat dilaksanakan dengan baik.
SPK harus paham bahwa pasien datang hanya karena ingin diobati & sembuh, bukan untuk mencari-cari perkara. Pasien pun harus mengerti bahwa tidak ada SPK yang memiliki niat jahat untuk mencelakakan pasiennya. Selain itu, SPK harus belajar berbesar hati dalam menerima kritik & saran sebagai sarana untuk perbaikan kualitas layanan, bukan dianggap sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik. SPK harus ingat bahwa pasien itu sedang dalam kesusahan akibat penyakitnya, sangat wajar jika pasien mudah marah, terlalu sensitif, atau manja.
… baca kelanjutan tulisan ini di www.hukum-kesehatan.web.id
(c)Hukum-Kesehatan.web.id
Dimuat di: Tribun Jabar, 8 Juni 2009


Pengobatan Alternatif yang Bukan Alternatif Pengobatan

Pengobatan Alternatif yang Bukan Alternatif Pengobatan
Billy N. <billy@suterafoundation.org>

Kesehatan adalah hak semua orang, karena tanpa kesehatan manusia tidak dapat beraktivitas dengan normal, bahkan ada kata-kata bijak bahwa kekayaan tidak berarti tanpa kesehatan. Sehat menurut definisi World Health Organization (WHO) adalah suatu keadaan sehat fisik, jiwa, sosial, & bukan hanya suatu keadaan yang bebas dari penyakit, cacat, & kelemahan/penderitaan. Untuk tetap sehat, masyarakat melakukan berbagai upaya untuk menjaga & meningkatkan kesehatannya. Sementara jika sakit, maka berbagai upaya pengobatan & perbaikan kondisi dilakukan untuk kembali sehat. Semua usaha untuk mencapai kesehatan tersebut, selain dilakukan oleh pribadi, dilakukan pula oleh pemerintah maupun lembaga swasta.
Usaha pelayanan kesehatan terdiri dari berbagai jenis, dari mulai yang ilmiah melalui pengobatan kedokteran modern, maupun pengobatan alternatif (PA) yang bersumber dari berbagai latar belakang, seperti tradisional, keagamaan, kepercayaan, atau teknologi yang belum terbukti secara ilmiah, dengan berbagai teknik & perangkat pengobatan.
Melalui penelitian, banyak jenis pengobatan yang tadinya merupakan PA telah berubah menjadi pengobatan kedokteran modern yang ilmiah, misalnya pada beberapa obat tradisional dari bahan-bahan alam yang lebih dikenal dengan sebutan jamu di Indonesia.
Namun, masih banyak PA lain yang belum memiliki dasar ilmiah, sehingga sulit untuk menentukan parameter yang obyektif dalam penilaiannya. Sehingga, berbagai PA lebih bersifat kepercayaan/sugesti dari penggunanya sedangkan seharusnya, pengobatan yang diizinkan digunakan di masyarakat telah melalui serangkaian penelitian/pengujian & perhitungan statistik sampai dianggap layak untuk digunakan. Peralatan pengobatan canggih pun tetap dianggap PA jika belum melalui proses tersebut.
Pada pengobatan kedokteran modern, telah dilakukan pengaturan, standarisasi, & pengawasan oleh pemerintah melalui berbagai peraturan perundangan. Sedangkan pada PA, belum banyak pengaturan & standarisasi yang diatur dalam peraturan perundangan, sementara pengawasan yang dilakukan hanya berupa pendaftaran saja oleh pemerintah daerah.
Dengan pengaturan, standarisasi, & pengawasan dari pemerintah saja, tetap ada sarana pengobatan kedokteran modern yang menyimpang dari yang seharusnya, sehingga menjadi masalah hukum. Pada PA, dengan tiadanya pengaturan, standarisasi, & pengawasan yang memadai dari pemerintah, menyebabkan tiadanya perlindungan hukum yang memadai bagi para penggunanya jika terdapat penyimpangan.
Hal ini dimanfaatkan pula oleh banyak tenaga kesehatan yang seharusnya menggunakan ilmu kedokteran modern dalam praktiknya, berubah haluan menjadi praktisi PA yang tetap dipadukan dengan ilmu kedokteran modern. Para tenaga kesehatan pun banyak yang menjual produk-produk kesehatan/suplemen & PA yang tidak sesuai dengan standar pengobatan kedokteran modern untuk menambah penghasilannya.
Hal ini sebenarnya adalah pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang mengatur tenaga kesehatan untuk hanya menggunakan cara-cara pengobatan yang sesuai standar kedokteran modern, seperti tercantum dalam UU no.29/2004 pasal 50-51 & PP no.32/1996 pasal 21. Bagi dokter, hal ini pun merupakan pelanggaran etika profesi seperti tercantum dalam pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Dalam pelaksanaan PA yang dilakukan oleh masyarakat, tidak terdapat standar yang jelas dalam pelaksanaannya, sehingga masyarakat penggunanya terancam berbagai bahaya. PA selain tidak memiliki bukti cukup dari suatu penelitian yang ilmiah, juga tidak dilatih melalui suatu pendidikan yang memenuhi standar seperti Standar Nasional Indonesia (SNI). Sehingga, tenaga PA tidak memiliki dasar yang jelas mengenai standar suatu keahlian & kelayakan/kompetensi seseorang disebut mampu melakukan suatu jenis pengobatan. Tidak heran banyak muncul PA palsu yang merugikan masyarakat.
Dari hasil penelusuran terbaru oleh dinas kesehatan di berbagai daerah, banyak sarana/tenaga PA pun tidak terdaftar di dinas kesehatan setempat. Hal ini akan menyulitkan penanganan ketika muncul masalah dalam pengobatan yang dilakukan oleh sarana/tenaga PA.
Ini juga disertai kenyataan bahwa PA lebih didasarkan pada klaim-klaim hasil pengobatan yang berhasil & diiklankan di masyarakat, tanpa adanya pengujian secara statistik. Sehingga ada ungkapan bahwa jika dokter mengobati 100 orang & 1 orang gagal, maka yang 99 orang yang sembuh tidak pernah diberitakan, sedangkan 1 orang yang gagal itu akan diberitakan di mana-mana. Sedangkan jika pada PA, jika 100 orang diobati & ada 1 orang yang berhasil, mungkin hanya kebetulan, maka yang berhasil tersebut akan diiklankan di mana-mana sementara yang 99 orang sisanya dianggap kurang beruntung atau belum saatnya sembuh tanpa pertangungjawaban apapun & tidak diberitahukan ke masyarakat.
Perlu diingat bahwa sejauh ini, PA hanya terdaftar di pemerintah daerah, yang bukan merupakan izin untuk melakukan pengobatan & memberikan jaminan perlindungan pada masyarakat. Izin praktik pengobatan hanya diberikan oleh pemerintah pada pengobatan yang telah memiliki bukti yang mencukupi secara ilmiah. Sejauh ini, menurut data yang dikeluarkan departemen kesehatan, tidak ada 1 pun PA yang mendapatkan izin.
Dapat disimpulkan bahwa PA untuk saat ini adalah bukan alternatif pengobatan yang tepat & aman bagi masyarakat. Diharapkan pemerintah dapat segera melakukan pengaturan & pengawasan yang lebih ketat dalam praktik PA untuk melindungi masyarakat. Sementara bagi tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, bidan, atau apoteker, sangat dianjurkan untuk tidak menggunakan PA dalam praktiknya untuk mencegah pelanggaran hukum & etika profesi.
Disarankan bagi masyarakat untuk tidak sembarangan mempercayai atau menggunakan PA, meskipun PA tersebut menggunakan iklan yang ‘bombastis’ atau dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan klaim yang sepertinya meyakinkan agar terhindar menjadi korban.
(c)Hukum-Kesehatan.web.id


Korupsi: Kebudayaan Asli Indonesia?

Korupsi: Kebudayaan Asli Indonesia?
Billy N.S. <billy@suterafoundation.org>

Setiap hari, hampir semua media massa memberitakan mengenai korupsi yang terjadi di berbagai sektor kehidupan di Indonesia. Dari mulai sektor pemerintahan, swasta, sosial, sampai keagamaan. Dari eksekutif, legislatif, sampai yudikatif. Sepertinya tidak ada satu pun sektor yang bersih dari korupsi. Indonesia pun termasuk ke dalam salah satu negara yang dinilai terkorup di dunia.
Rakyat Indonesia pun sepertinya sudah menganggap korupsi sebagai bagian hidup sehari-hari yang wajar bahkan sering kali kurang disadari karena sudah terlalu biasa terjadi/dilakukan. Sogok-menyogok, kolusi, nepotisme, & sejenisnya adalah hal yang selalu terjadi dalam kehidupan sehari-hari di negeri kita yang tercinta ini.
Untuk mengatasi korupsi yang telah merusak secara menyeluruh ini, bukan tidak ada usaha yang dilakukan. Tetapi, semakin diatasi, sepertinya yang terjadi justru semakin canggihnya tindak korupsi. Berbagai pengungkapan tindak korupsi oleh penegak hukum memperlihatkan bahwa korupsi semakin mencengangkan masyarakat dari segi jumlah, teknik, tujuan, sampai keberaniannya.
Banyak yang menganggap bahwa korupsi adalah salah & warisan dari negara-negara penjajah Indonesia. Tetapi hal tersebut rasanya kurang tepat karena saat ini di negara-negara yang pernah menjajah Indonesia seperti Belanda, Jepang, atau Inggris, tindak korupsi jauh lebih kecil dalam segi apapun dari yang terjadi di Indonesia.
Untuk mengerti mengenai korupsi, harus diketahui dulu mengenai apa definisi dari integritas sebagai karakter yang seharusnya dimiliki seseorang & dapat mencegah terjadinya korupsi. Integritas, yang berasal dari kata integere atau di dunia matematika disebut integer, adalah suatu keutuhan, angka yang bulat, bukan pecahan.
Secara praktis, integritas dalam hidup adalah keutuhan/kesatuan dari pikiran, perkataan, & perbuatan. Sehingga, seseorang yang memiliki
integritas hidup akan memegang janji walaupun menyakitkan, jujur dalam semua tindakan, & tidak ada bohong dalam hidupnya, termasuk berbohong untuk kebaikan, untuk agama, atau white lie. Seseorang yang memang benar-benar memiliki integritas hidup tidak akan melakukan korupsi.
Saat ini, dalam bidang pemerintahan, sudah diterapkan penandatanganan ‘pakta integritas’ ketika akan memulai suatu jabatan. Namun, sepertinya hal ini tidak menjadikan pejabat tersebut menjadi ber-integritas, karena kasus korupsi justru semakin banyak terjadi & semakin canggih. Sehingga muncul pertanyaan, apa korupsi merupakan budaya asli dari Bangsa Indonesia?
Beberapa tahun lalu, dilakukan dilakukan World Values Survey di 54 negara, termasuk di Indonesia. Dari survey tersebut, didapat hasil bahwa Indonesia termasuk sebagai negara yang tergolong tradisional, dengan ciri kuatnya hubungan dalam keluarga & ketaatan yang teguh pada tradisi secara sosial.
Survey tersebut juga menyimpulkan bahwa semakin kuatnya loyalitas pada keluarga & kesukuan berbanding lurus dengan tingkat korupsi.
Beberapa puluh tahun lalu, berdasarkan penelitiannya di Italia, Edward Banfield menyimpulkan bahwa masalah kemiskinan & korupsi bukanlah karena tingkat pendidikan yang rendah ataupun pemerintahan yang tidak peduli rakyatnya, tetapi penyebabnya adalah budaya masyarakatnya.
Sosiolog Geert Hofstede mengemukakan teori mengenai Power Distance (PD) atau kekuatan jarak, suatu indeks kultural yang dinilai berdasarkan seberapa jauh tingkat penghormatan masyarakat & budayanya terhadap otoritas. Hampir seluruh negara di Asia termasuk Indonesia memiliki PD yang tinggi. Ciri dari negara yang memiliki PD tinggi adalah:
· Pejabat/atasan yang selalu menunjukkan kekuasaan yang dimilikinya
· Bawahan jarang diberi pekerjaan yang penting
· Ketika terjadi kesalahan, bawahan yang disalahkan atau dikorbankan karena dianggap tidak bekerja sesuai tugasnya
· Pejabat pemerintah kurang bergaul dengan bawahannya
· Perbedaan kelas sosio-ekonomi yang besar
· Orang tua & guru/pemimpin sangat dihormati
· Penghakiman & penghukuman oleh masyarakat adalah hal yang lazim
· Situasi politik yang kurang stabil
· Loyalitas anggota atau ketokohan yang tinggi (kadang mengarah pada totalitarianisme) dalam perpolitikan.
Itu semua adalah hal sehari-hari yang terjadi di Indonesia. PD yang tinggi disimpulkan oleh Hofstede adalah berbanding lurus dengan tingkat korupsi di negara tersebut. Bisa dikatakan bahwa korupsi adalah ‘kebudayaan asli Indonesia’. Tidak heran pemberantasan korupsi menjadi suatu hal yang sangat sulit, karena sudah ‘mendarah daging’ dalam masyarakat Indonesia.
Adalah suatu hal yang bisa dikatakan mustahil untuk mengharapkan adanya para pejabat yang memiliki integritas hidup sehingga tidak melakukan korupsi.
Sementara di masyarakat, korupsi adalah budaya yang ‘berurat-berakar’. Setiap orang adalah makhluk sosial yang tumbuh besar & diajar oleh lingkungan masyarakat di sekitarnya dengan semua kebudayaannya, termasuk budaya korupsi.
Yang dibutuhkan sekarang agar pemberantasan & pencegahan korupsi dapat efektif adalah bukan sekadar wacana hukuman mati bagi koruptor atau pemberian baju khusus untuk tersangka kasus korupsi. Tetapi, harus dipikirkan bagaimana agar budaya korupsi ini bisa dihentikan & tidak diwariskan ke generasi selanjutnya.
Integritas hidup adalah jawabannya agar budaya korupsi ini bisa dihentikan. Bukan hanya para pejabat yang diminta untuk menandatangani ‘pakta integritas’, melainkan kita semua, seluruh rakyat Indonesia harus memiliki tekad untuk memiliki integritas hidup. Budaya korupsi harus diganti oleh budaya integritas hidup.
Kita tidak mungkin meminta para pejabat harus bebas korupsi sementara masyarakatnya sendiri korup. Pemberantasan & pencegahan korupsi bukan dimulai dari penegak hukum, melainkan harus dimulai dari diri sendiri dengan mulai menerapkan integritas hidup lalu menjadi teladan dalam hal tersebut
bagi keluarga & orang-orang di sekitarnya. Ini bukan tanggung jawab pemerintah atau tokoh masyarakat/agama, tetapi tugas kita semua.
Jangan sampai kita semua menjadi ‘maling teriak maling’, meminta orang lain tidak korupsi atau koruptor dihukum, sementara diri kita sendiri adalah koruptor dengan berbagai bentuk korupsi, besar ataupun kecil, yang sebenarnya sama-sama pantas dihukum.
(c)Hukum-Kesehatan.web.id


Bijak dalam Menggunakan Obat Herbal

Bijak dalam Menggunakan Obat Herbal
Billy N. <billy@suterafoundation.org>

Tanaman obat atau obat herbal yang sering disebut sebagai jamu bukanlah sesuatu yang asing bagi masyarakat Indonesia. Berbagai jenis obat herbal telah dikenal sejak dahulu, menjadi bagian budaya nasional maupun kebanggaan bangsa, & merupakan pengobatan warisan turun-temurun di berbagai suku yang ada di Indonesia. Kadang, beberapa obat herbal memiliki nilai mistik tertentu ditambah berbagai cerita legenda yang menyertainya.
Dengan kemajuan ilmu pengetahuan, beberapa jenis obat herbal telah diteliti khasiat & keamanannya, sehingga termasuk dalam standar pengobatan kedokteran modern ataupun diteliti kandungan zat aktifnya untuk dijadikan obat modern. Sebagai contoh, obat Quinine (pil kina) untuk pengobatan infeksi malaria yang berasal dari pohon kina (Cinchona), menjadi salah satu komoditas ekspor utama negeri kita di zaman kolonialisme Belanda.
Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM) untuk menjaga keamanan masyarakat yang menggunakannya telah memberikan registrasi khusus bagi obat herbal terstandar dengan registrasi TR (tradisional). Berbagai publikasi pun telah diterbitkan sebagai sosialisasi jenis, khasiat, & cara pengolahan berbagai jenis obat herbal asli Indonesia. Obat herbal pada saat ini telah menjadi industri dengan omzet trilyunan rupiah setiap tahunnya, menyerap banyak tenaga kerja & menjadi produk ekspor penghasil devisa.
Dalam era globalisasi, selain jamu, masyarakat pun mulai mengenal berbagai obat herbal dari berbagai negara lain, baik itu yang berasal dari Asia Timur & Selatan, ataupun yang berasal dari negara-negara Barat. Berbagai perusahaan suplemen makanan & multi-level marketing (MLM) kesehatan berskala global ikut mendorong penyebarannya dengan menjual berbagai suplemen makanan dari obat herbal di Indonesia. Obat herbal dari luar negeri sebagian besar masuk/dibuat sebagai suplemen makanan dengan kode MD/ML dari BPOM.
Obat herbal, selain banyak dikenal karena merupakan pengobatan turun-temurun di berbagai suku bangsa, juga banyak disukai karena dianggap lebih aman dari obat-obatan modern yang dianggap berbasis bahan kimia. Klaim ‘tanpa efek samping’ sering disebutkan dalam promosi obat herbal, meskipun sebagian besar klaim tersebut tidak mencantumkan bukti hasil penelitian ilmiah sebagai dasarnya.
Selain itu, muncul pula berbagai klaim bahwa obat herbal efektif untuk pengobatan berbagai penyakit, dari mulai penyakit ringan sampai penyakit yang serius & mematikan seperti hepatitis, kanker, sampai HIV/AIDS. Iklan obat herbal yang mencantumkan klaim pengobatan jika tidak memiliki bukti ilmiah yang mendukungnya adalah suatu hal yang tidak etis & bisa dianggap sebagai penipuan.
Pada tahun 2008, Departemen Kesehatan AS melalui National Center for Complimentary & Alternative Medicine (NCCAM) secara resmi mengeluarkan buku petunjuk obat herbal berjudul ‘Herbs at a Glance’. Dalam buku tersebut dibahas mengenai berbagai obat herbal yang banyak beredar di AS, yang sebagian besar ada & telah dijual pula di Indonesia, misalnya daun lidah buaya, ginseng, bilberry, echinacea, efedra, bawang putih, jahe, ginkgo, teh hijau, noni/mengkudu, kedelai, kurkuma, dst.
NCCAM selama beberapa tahun terakhir telah melakukan penelitian sendiri maupun bekerja sama dengan berbagai lembaga lain untuk mengetahui efektivitas & keamanan berbagai obat herbal. Hasil berbagai penelitian tersebut menunjukkan bahwa banyak klaim mengenai keampuhan obat herbal untuk pengobatan berbagai penyakit sebagian besar tidak benar, sedangkan sebagian lainnya belum berhasil ditemukan buktinya.
Beberapa obat herbal terbukti memiliki efek samping yang cukup serius atau dapat mengganggu kesehatan penggunanya sehingga tidak boleh digunakan secara sembarangan. Selain itu, banyak obat herbal belum diteliti keamanannya untuk digunakan oleh ibu hamil & anak, sehingga tidak dianjurkan untuk digunakan oleh ibu hamil & anak.
Berbagai penelitian yang telah dilakukan pun belum meneliti mengenai keamanan penggunaan obat herbal dalam waktu yang lama, sementara banyak orang di Indonesia justru menggunakan obat herbal secara rutin atau dalam waktu yang panjang.
Sebagian besar obat herbal juga belum banyak diteliti interaksinya dengan obat herbal jenis lain ataupun obat modern. Sedangkan justru saat ini sangat banyak produk obat herbal dijual dalam bentuk racikan dari berbagai jenis obat herbal atau digunakan bersama dengan obat modern, baik yang dijual bebas ataupun resep dokter, sehingga harus digunakan dengan hati-hati untuk mencegah interaksi obat yang merugikan penggunanya.
Untuk obat-obat herbal yang telah terbukti efektif untuk mencegah atau mengobati penyakit, masih banyak yang belum dapat ditentukan dosis (takaran) yang tepat dari segi jumlah, frekuensi, maupun lama penggunaan sehingga efektif & aman digunakan tanpa menimbulkan efek samping yang serius.
Mengingat bahwa banyak obat herbal merupakan obat asli kebanggaan Indonesia yang diwariskan turun-temurun, digunakan luas oleh masyarakat, & telah menjadi industri, pemerintah harus lebih serius dalam mengawasinya disertai melakukan penelitian untuk efektivitas & keamanannya, sesuai dengan pasal 47 UU no.23/1992 tentang Kesehatan.
Industri obat herbal pun harus mengedepankan pendekatan ilmiah dalam meneliti, membuat, & memasarkan produk-produknya untuk menghindari penipuan & kerugian konsumen. Pengujian obat seharusnya dilakukan secara ilmiah, bukan dilakukan menjadikan masyarakat sebagai obyek coba-coba atau menunggu penggunanya menjadi korban.
Bagi masyarakat, sebaiknya gunakan obat herbal dengan bijak. Hal ini untuk menghindari efek samping yang dapat mengganggu kesehatan ataupun merugikan secara materi. Banyak produk obat herbal gencar diiklankan di berbagai media atau dipasarkan ‘dari pintu ke pintu’ dengan harga yang mahal, namun efektivitas & keamanannya belum dapat dibuktikan secara ilmiah.
(c)KonsulSehat


‘Mengail di Air Keruh’ Pengobatan Tradisional

‘Mengail di Air Keruh’ Pengobatan Tradisional
Billy N.

Ketika sakit, tentunya semua orang harus berobat agar kembali bisa sehat. Adalah hak setiap orang untuk bebas memilih hendak berobat ke mana, sesuai dengan keinginan & kemampuannya. Sistem kesehatan Indonesia juga mengakomodasi berbagai sistem pengobatan, dari mulai pengobatan dengan ilmu kedokteran modern, pengobatan tradisional, sampai alternatif-komplimentari dari dalam & luar negeri.
Seluruh pengobatan di luar ilmu kedokteran & keperawatan menurut pasal 47 UU no.23/1992 tentang Kesehatan digolongkan sebagai pengobatan tradisional, termasuk pengobatan alternatif-komplimentari yang saat ini banyak pula dijual dengan pola multi-level marketing (MLM).
Dari semua sistem pengobatan tersebut, sejauh ini pemerintah baru serius mengatur, mengawasi, & membina sistem pengobatan menurut ilmu kedokteran modern. Ini ditandai dengan munculnya berbagai peraturan perundangan yang mengatur praktik tenaga kesehatan, beserta pelayanan kesehatan & sarananya. Sementara, untuk pengobatan tradisional, relatif belum tersentuh secara spesifik oleh pengaturan, pengawasan, & pembinaan pemerintah.
Meskipun dalam UU no.23/1992 pengobatan tradisional diatur dalam suatu bab khusus mengenai pengobatan tradisional, tetapi pada kenyataannya sampai saat ini hal-hal yang telah diatur dalam pasal-pasal tersebut kurang dilaksanakan oleh pemerintah. Yang selama ini terlihat adalah pemerintah hanya bersikap reaktif dengan melakukan penyitaan & pelarangan ketika obat tradisional diketemukan mengandung bahan kimia obat.
Industri pengobatan tradisional di negeri ini yang beromzet trilyunan rupiah setiap tahunnya tentu menarik banyak pihak untuk terjun ke dalamnya. Hal ini dimanfaatkan banyak pihak yang memiliki maksud kurang baik untuk ‘mengail di air keruh’ pengobatan tradisional akibat tidak tegasnya pemerintah dalam menegakkan hukum & akhirnya masyarakat terus menjadi korban atau dirugikan baik secara fisik maupun materi.
Sebenarnya, telah banyak pengobatan tradisional seperti contohnya berbagai jenis jamu yang sebenarnya telah terbukti secara ilmiah. Namun akhirnya ikut kurang dipercaya masyarakat akibat tiadanya penegakkan hukum untuk menertibkan pengobatan tradisional yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pemerintah terkesan membiarkan ketika saat ini banyak pengobatan tradisional marak diiklankan di berbagai media massa & mendapat publikasi di media cetak atau elektronik. Sebagai contoh, pada saat ini berbagai pengobatan tradisional memiliki jam siar secara rutin di berbagai stasiun radio atau televisi swasta & milik pemerintah yang bersifat lokal maupun nasional.
Dalam jam siaran tersebut, para pengisi acara secara aktif memberikan penjelasan, konsultasi, & saran pengobatan pada pemirsa. Sebagian pengisi acara ada yang menggunakan pakaian, peralatan, & metode kerja yang biasa digunakan oleh dokter. Atau kadangkala juga mengundang dokter sebagai narasumber untuk lebih meyakinkan pemirsanya. Acara-acara tersebut biasanya disertai pula oleh berbagai kesaksian keberhasilan pengobatan yang telah dilakukan.
Di media cetak, berbagai pengobatan tradisional memasang banyak iklan & memiliki rubrik konsultasi tersendiri. Dalam iklan-iklan yang dimuat, mayoritas pengobatan tradisional mengeluarkan klaim bahwa pengobatannya efektif untuk berbagai macam penyakit disertai kesaksian dari para penggunanya yang dikatakan telah sembuh dari penyakit yang dideritanya. Berbagai iklan tersebut biasanya dilengkapi pula oleh pernyataan bahwa produk/pengobatannya telah memperoleh izin dari pemerintah, seperti Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM). Hal-hal tersebut secara sepintas terkesan seperti hal yang biasa-biasa saja, namun sebenarnya telah terjadi berbagai pelanggaran hukum.
Penggunaan pakaian, peralatan, atau metode kerja yang biasa digunakan oleh dokter oleh seseorang yang bukan dokter adalah pelanggaran terhadap pasal 73 & 77-78 UU no.29/2004 tentang Praktik Kedokteran yang melarang siapapun yang bukan seorang dokter untuk menggunakan identitas, alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan pada masyarakat seperti seorang dokter.
Banyak produsen obat tradisional pun melakukan kebohongan terhadap masyarakat dengan menyebutkan bahwa produknya terdaftar di BPOM & dapat mengobati berbagai penyakit. Tetapi tidak disebutkan bahwa produk mereka bukan terdaftar sebagai obat, melainkan hanya terdaftar sebagai suplemen makanan yang tidak boleh dipublikasikan sebagai suatu obat yang dapat mengobati penyakit tertentu.
Dokter pun ikut ‘memperkeruh’ suasana ini dengan turut mendukung, mempraktikan, atau menjual berbagai pengobatan tradisional yang tidak memiliki dasar ilmiah demi menambah penghasilan. Hal ini sebenarnya merupakan pelanggaran terhadap pasal 51a UU no.29/2004 yang menyatakan bahwa dokter hanya boleh memberikan pelayanan sesuai standar profesi & prosedur operasional. Sejauh ini, masih jarang pengobatan tradisional yang masuk ke dalam standar profesi dokter & prosedur operasional.
Berbagai kesaksian pengguna yang dipublikasikan juga mengesankan bahwa suatu pengobatan tradisional terbukti ampuh untuk mengobati berbagai penyakit. Tetapi, kesaksian pengguna bukanlah bukti secara ilmiah yang dapat diterapkan pada orang lain dengan cara yang sama. Seharusnya bukti keberhasilan suatu pengobatan didapat dari suatu penelitian ilmiah yang dilakukan secara obyektif & dihitung dengan statistik, bukan sekadar kesaksian pengguna yang mungkin hanya suatu kebetulan belaka.
Masyarakat ingin menjadi sehat dengan berbagai macam cara, termasuk melalui pengobatan tradisional. Beberapa jenis pengobatan tradisional pun merupakan warisan & kebanggaan bangsa. Sudah seharusnya hal ini didukung oleh pemerintah untuk mencegah korban/kerugian di masyarakat dengan penelitian-pengembangan pengobatan tradisional disertai penegakkan hukum, sehingga tercipta masyarakat yang sehat & produktif untuk kemajuan bangsa.
(c)Hukum-Kesehatan.web.id


‘Babak Baru’ Pertarungan Pasien vs. Dokter/RS

‘Babak Baru’ Pertarungan Pasien vs. Dokter/RS

Saya terkaget-kaget melihat iklan pengumuman & bantahan sebesar 1/2 halaman di Kompas halaman 8 pada 8 September 2008 dari pihak kuasa hukum RS Omni Internasional Alam Sutera & dokternya terhadap e-mail yang sudah banyak menyebar di berbagai milis mengenai keluhan Bu Prita atas pelayanan dari RS tersebut.
Ada beberapa hal yang janggal saya lihat dari respon iklan pengumuman & bantahan tersebut:
- Sejauh pengamatan saya, pihak RS/dokter tidak pernah membuat jawaban, bantahan, atau klarifikasi apapun di internet atau berbagai milis yang dikirimi tulisan dari Bu Prita tersebut.
- Di iklan surat kabar, sama sekali tidak disebutkan/dijelaskan apa yang dimaksud dengan menyesatkan, kebohongan, berita tidak berdasar fakta/tidak benar. Jika memang itu bohong/tidak benar, seharusnya dijelaskan apa-apa saja yang tidak benar & seperti apa kejadian yang benar (menurut versi RS & dokter). Kalau dalam kejadian itu dokter sudah bekerja sesuai SOP/etika,
jelaskan seperti apa SOP & etika yang dimaksud. Sayang 1/2 halaman yang sudah dibeli hanya untuk sekadar menuliskan kemarahan belaka tanpa memiliki bobot mencerdaskan bagi masyarakat yang di masa depan kelak bisa jadi relasinya.
- Apa kaitan konsultan HKI (hak kekayaan intelektual) dengan masalah ini (bidang pelayanan kesehatan)?
Ini adalah pertarungan antara modal besar (RS) yang sanggup membayar iklan seharga jutaan rupiah di surat kabar melawan pasien yang mungkin hanya sanggup mengeluh melalui internet yang gratis. Memasang iklan di surat kabar yang sebenarnya tidak pernah memuat e-mail dari Bu Prita tersebut adalah suatu hal yang kurang lazim. Toh, dengan gratis sebenarnya pihak RS & dokter bisa mengirim jawaban, bantahan, atau klarifikasi di internet tanpa melibatkan advokat yang pasti harus dibayar mahal. UU ITE pun mengakomodasi alternatif penyelesaian sengketa (e-mail diatur oleh UU ITE), sehingga masalah bisa diselesaikan dengan ‘win-win’ & tidak mendapat ‘musuh baru’.
Di sini saya tidak hendak membela Bu Prita, karena apa yang terjadi pada Bu Prita pun belum tentu memang benar-benar terjadi, karena itu klaim sepihak yang dikirim melalui e-mail ‘gratisan’ (yahoo), sehingga perlu dibuktikan lebih jauh.
Tapi, kita juga bisa lihat bahwa ternyata internet memiliki efek yang besar di masyarakat, sehingga sampai harus pasang iklan pengumuman/bantahan di surat kabar terbesar di Indonesia. Hal ini juga mengikuti dipanggilnya moderator salah satu milis oleh polisi karena kasus pencemaran nama baik
seorang anggota legislatif di milis tersebut.
Bagi RS, ternyata lebih penting citra dibandingkan menyelesaikan kasus ini dengan baik, terbukti dengan lebih mengutamakan iklan yang tidak menjelaskan apa-apa dibandingkan untuk membuat masalah ini jelas & diselesaikan dengan baik.
Dari pengalaman saya membantu penyelesaian beberapa kasus serupa, pihak RS di Indonesia sepertinya kurang menganggap serius masalah-masalah seperti ini, baik untuk mencegah maupun menanganinya secara dini, & baru ribut setelah beredar kabarnya di masyarakat.
Pendekatan dari pihak RS pun cukup unik, jika merasa posisinya ‘kuat’, maka mencoba menyelesaikan masalahnya secara hukum. Sedangkan kalau posisinya ‘lemah’, sibuk membujuk pasien/keluarga agar masalah tidak diperpanjang sampai ke MKEK IDI, MKDKI, atau pengadilan, namun tidak mau memberikan kompensasi yang baik pada pasien juga enggan untuk mengakui kesalahannya.
Saat ini saya sedang membantu menangani satu kasus yang mirip dengan kasus Bu Prita, namun sayangnya pasiennya meninggal dunia. Pihak RS secara tidak langsung mengaku salah secara lisan, namun menolak meminta maaf & mengaku salah secara resmi, apalagi mengembalikan pembayaran dari keluarga pasien yang telah membayar ke RS sampai mendekati Rp 100 juta. Padahal, tagihan &
kematian pasien tersebut disebabkan oleh kesalahan pihak RS yang juga mengaku ‘RS internasional’.
Semoga masalah-masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, apalagi baru saja dirayakan hari pelanggan. Diharapkan, pihak MKEK IDI & MKDKI bisa langsung bekerja untuk menyelesaikannya tanpa menunggu pengaduan dari salah satu pihak yang terkait dengan kasus Bu Prita.
Juga, dengan adanya masalah ini, semoga pelayanan kesehatan di Indonesia bisa lebih baik, lebih mengutamakan ‘patient safety’ dengan komunikasi yang baik. Jangan sampai cuma nama RS-nya saja yang bisa memakai nama ‘internasional’ tapi cuma tagihannya yang internasional sedangkan pelayanannya lokal… Atau dokter dengan banyak gelar tapi komunikasinya dengan pasien buruk…


Dokter yang Tidak Dipercayai Rakyat

Dokter yang Tidak Dipercayai Rakyat
Billy N. <billy@suterafoundation.org>

Beberapa hari lalu, Wakil Presiden RI mengatakan bahwa pemerintah berniat mengembalikan kejayaan dokter di Indonesia dengan meningkatkan jumlah & kemampuan spesialisasi. Selain itu, Wapres juga menyatakan bahwa hal ini dilakukan agar tumbuh kepercayaan kepada dokter di Indonesia & rumah sakitnya (Kompas, 26 Agustus 2008). Suatu niat yang baik dari pemerintah yang patut diapresiasi.
Dari pernyataan Wapres RI tersebut muncul beberapa pertanyaan: Apa para dokter di Indonesia tidak dipercaya oleh masyarakat? Apa kemampuan, pengetahuan, & pelayanan dokter di Indonesia kurang jika dibandingkan dengan dokter luar negeri? Apa teknologi kedokteran di Indonesia kurang mutakhir?
Masalah sebenarnya bukan pada kemampuan atau pengetahuan dari para dokter di Indonesia, yang sebenarnya justru memiliki keterampilan yang sangat baik karena memiliki jumlah & variasi pasien yang jauh lebih baik dibandingkan sejawatnya di luar negeri. Pengetahuan pun sangat mudah diperoleh dengan membaca buku terbaru atau jurnal terkini yang banyak tersedia di internet. Juga bukan karena peralatan atau teknologi kedokteran di Indonesia kalah mutakhir, karena sekarang muncul banyak rumah sakit berstandar internasional di negeri ini dengan peralatan tercanggih yang setara dengan rumah sakit di luar negeri.
Mereka yang memilih berobat ke luar negeri bukan karena di daerah mereka berkekurangan dokter spesialis atau rumah sakit, namun mereka menginginkan dilayani dengan baik & memiliki komunikasi yang baik dengan para dokter yang menanganinya.
Di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, atau Bandung, karena jumlahnya yang relatif berlebih, banyak dokter spesialis di berbagai bidang bersaing dengan sengit sampai melakukan berbagai tindakan yang kurang etis demi memperebutkan pasien. Jika dalam dunia bisnis persaingan memberikan efek positif dengan bersaing untuk memberikan pelayanan yang lebih baik pada pelanggan, justru sebaliknya dalam pelayanan yang diberikan dokter di Indonesia, khususnya para dokter spesialis.
Dalam hal ini, yang menjadi korban adalah masyarakat karena biaya pengobatan menjadi meningkat atau tidak menentu akibat munculnya biaya-biaya yang tidak perlu. Pengobatan penyakit-penyakit yang seharusnya cukup ditangani oleh dokter umum pun dilakukan oleh dokter spesialis & tarifnya semakin mahal akibat jumlah pasien yang makin sedikit.
Obat-obatan menjadi lebih mahal harganya karena kolusi dokter dengan perusahaan farmasi. Banyak dokter ikut menjual produk-produk suplemen makanan atau MLM kesehatan. Lalu pasien diberikan berbagai tindakan pemeriksaan laboratorium/radiologi atau pengobatan yang sebenarnya tidak diperlukan. Semua dilakukan agar dapat memperoleh penghasilan lebih banyak.
Hal-hal tersebut turut memicu menurunnya tingkat kepercayaan pada para dokter di Indonesia, sehingga banyak pasien lebih memilih berobat di luar negeri. Kepercayaan tidak dapat dibeli dengan kemampuan, pengetahuan, ataupun teknologi mutakhir. Kepercayaan seharusnya ‘dibeli’ dengan pelayanan prima & komunikasi yang baik antara dokter dengan pasien. Justru kedua hal ini yang sepertinya tidak dilakukan oleh kebanyakan dokter di Indonesia & diinvestasikan oleh pemilik rumah sakit atau dianggarkan oleh pemerintah untuk diperbaiki.
Dalam era globalisasi, termasuk di bidang kesehatan, rakyat tidak dapat dilarang untuk pergi berobat ke manapun & pada siapapun selama mereka mampu secara finansial. Sehingga, yang dilakukan seharusnya bukan mengenakan hambatan, proteksi atau regulasi yang ketat seperti yang dikatakan oleh Menteri Kesehatan RI (Kompas 28 Agustus 2008), namun dengan memperbaiki tingkat kepercayaan pada para dokter di Indonesia.
Dengan tingkat kepercayaan yang tinggi pada para dokter di Indonesia, liberalisasi dalam bidang pelayanan kesehatan dalam bentuk apa pun tidak perlu ditakutkan, karena rakyat dengan kesadaran penuh akan memilih berobat pada para dokter Indonesia.
Sebaiknya, anggaran pemerintah untuk membiayai pendidikan dokter spesialis seharusnya terlebih dahulu dialokasikan untuk memperbaiki kualitas pelayanan & melatih para dokter untuk dapat berkomunikasi dengan baik sehingga tingkat kepercayaan pada dokter dapat tumbuh. Adalah sia-sia jika di Indonesia kelak ada banyak dokter spesialis yang dibiayai dari uang rakyat namun tidak dipercayai oleh rakyatnya.
(c)Hukum-Kesehatan.web.id


Dokter: Mengobati Atau Berdagang?

Dokter: Mengobati Atau Berdagang?
Billy N.S. <billy@suterafoundation.org>

Pada Kompas Minggu (27 Juli 2008), rubrik Surat Pembaca memuat beberapa surat yang pada intinya mengeluhkan kurang baiknya pelayanan yang diberikan dokter pada pasien. Selain itu, terdapat surat dari seorang mantan detailman farmasi yang mengeluhkan kolusi antara dokter & farmasi.
Selain itu, beberapa waktu lalu profesi dokter juga mendapat sorotan saat terjadi kasus meninggalnya seorang mahasiswa Universitas Nasional yang melakukan demonstrasi penolakan kenaikan harga BBM namun disebutkan menderita infeksi HIV.
Sebenarnya, apa yang terjadi pada profesi dokter di Indonesia yang baru saja ‘merayakan’ 1 abad kiprah dokter di Indonesia pada hari Kebangkitan Nasional 2008 lalu?
Dokter menurut Mukadimah Kode Etik Kedokteran Indonesia adalah profesi yang luhur & mulia, sehingga di masa lalu dokter adalah sosok yang dianggap ’separuh dewa’ oleh masyarakat, memiliki prestise tinggi & hampir identik dengan berlimpah kekayaan materi. Namun, setelah lebih dari 1 abad berkarya di Indonesia, sepertinya keluhuran & kemuliaan profesi dokter mengalami ‘desakralisasi’ dengan mulai banyaknya keluhan ketidakpuasan di media massa sampai tuntutan hukum yang menjerat dokter.
Salah satu hal yang paling sering dikeluhkan oleh masyarakat mengenai pelayanan dokter adalah cap ‘materialis’ yang dialamatkan pada dokter, dengan biaya pemeriksaan/tindakan medis yang mahal & berkepanjangan atau harga obat yang mahal. Selain itu, dokter sering dianggap kurang peka, sombong, atau terkesan melecehkan pasien akibat buruknya komunikasi dokter dengan pasiennya.
Dengan banyaknya keluhan tersebut, banyak pasien memilih untuk berobat ke luar negeri dengan harapan mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Peluang ini juga dimanfaatkan oleh beberapa orang dokter dengan menjadi agen penjualan jasa rumah sakit di luar negeri.
Banyak pula dari masyarakat yang merasa sudah kehilangan kepercayaan terhadap dokter, sehingga beralih ke berbagai metode pengobatan alternatif & suplemen makanan, baik yang asli Indonesia maupun dari luar negeri. Kembali lagi, banyak dokter kembali memanfaatkan peluang ini dengan menjadi praktisi pengobatan alternatif atau aktif menjadi pemasar berbagai produk suplemen makanan.
Dokter juga dinilai kehilangan independensi & obyektivitasnya, suatu hal yang seharusnya menjadi dasar tindakan dokter karena ada di dalam sumpah jabatannya. Hal ini ditandai dengan banyaknya tuntutan dibentuknya ‘tim dokter independen’ setiap kali ada hal yang berkaitan dengan kondisi kesehatan pasien yang mengalami masalah hukum.
Memang masih banyak dokter yang berusaha berkarya sesuai dengan tuntunan etika, hukum, & ilmu pengetahuan, namun berbagai penyimpangan tersebut membuat profesi dokter di Indonesia mendapatkan sorotan dari masyarakat sehingga mengalami penurunan kepercayaan.
Hubungan dokter-pasien adalah suatu hubungan yang unik dalam suatu usaha pengobatan yang berbasis kepercayaan, bukan seperti hubungan dagang antara penjual-pembeli atau produsen-konsumen jasa kesehatan. Namun, dengan berkembangnya zaman, sepertinya hubungan tersebut mulai bergeser menjadi hubungan dagang dengan melibatkan banyak uang di dalamnya.
Sehingga, timbul kecurigaan dokter yang berkolusi dengan perusahaan farmasi, alat kesehatan, laboratorium, atau rumah sakit dengan imbalan uang & barang yang telah banyak diungkap oleh berbagai kalangan sejak dahulu. Kolusi yang sebenarnya terlarang menurut etika profesi tersebut menjadi hal yang sangat umum dilakukan oleh dokter demi menambah kekayaannya.
Lebih jauh lagi, banyak dokter mencoba peruntungannya dengan menjual barang & jasa pengobatan alternatif maupun suplemen makanan seperti produk-produk MLM kesehatan. Meskipun sebenarnya semua itu adalah kembali lagi merupakan pelanggaran etika, disiplin profesi, & hukum dengan memberikan pengobatan yang tidak sesuai standar pelayanan, tidak memiliki bukti cukup secara ilmiah, & tidak menggunakan kendali mutu/biaya.
Profesi dokter yang seharusnya bertujuan mulia untuk memberikan pelayanan kesehatan telah berubah & kehilangan independensinya menjadi suatu profesi menjual barang & jasa semata demi mendapatkan lebih banyak uang.
Memang tidak mudah untuk membereskan hal ini. Namun, seharusnya pihak-pihak yang terkait seperti ikatan profesi dokter, pemerintah, & perwakilan masyarakat dapat bertindak bersama untuk menyelesaikan ‘benang kusut’ ini. Sudah saatnya Indonesia memiliki profesi dokter yang membanggakan untuk suatu pelayanan kesehatan yang bermutu & melindungi masyarakatnya.


Dicari: ‘Dokter Independen’

Dicari: ‘Dokter Independen’
Billy N. <billy@suterafoundation.org>

Tuntutan untuk suatu ‘tim dokter independen’ selalu mengemuka dari masyarakat setiap kali muncul masalah yang berkaitan dengan keadaan kesehatan tersangka, terdakwa, terpidana, atau korban dalam suatu kasus hukum atau politik. Tuntutan ini terutama muncul pada era reformasi, yang diawali dengan tuntutan suatu ‘tim dokter independen’ untuk memeriksa keadaan kesehatan almarhum Pak Harto yang waktu itu yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Seiring waktu, tuntutan tersebut semakin sering muncul ketika masyarakat melihat kejanggalan keadaan kesehatan para tersangka kasus korupsi yang mangkir untuk dilakukan pemeriksaan oleh para penegak hukum dengan alasan sakit & mendapat surat sakit dari dokter. Beberapa kali pula alasan sakit dapat digunakan para penghuni rutan/lapas untuk mencoba melarikan diri atau ‘rehat’ dari hukuman dengan alasan berobat, bahkan sampai ke luar negeri.
Yang terakhir, tuntutan adanya ‘tim dokter independen’ dilontarkan saat almarhum Maftuh, mahasiswa Universitas Nasional Jakarta yang menjadi korban cedera dalam demonstrasi penolakan kenaikan BBM & akhirnya meninggal dunia. Tim dokter yang menanganinya memberikan keterangan bahwa kematiannya dicurigai akibat oleh infeksi HIV.
Wacana tuntutan ‘tim dokter independen’ adalah suatu hal yang menarik, karena sejatinya dokter sebagai profesi memiliki sifat independen. Hal ini tercantum baik di kode etik maupun peraturan perundangan yang mengikat & mengatur profesi dokter.
Apakah wacana tuntutan ini muncul disebabkan para dokter sebagai pegawai dari institusi penegak hukum (kepolisian/kejaksaan) atau instansi pemerintah dianggap kurang independen karena tidak dapat menjaga rahasia, mudah dipengaruhi situasi politik & tekanan dari luar, atau mudah disuap? Begitu pula untuk (tim) dokter pribadi yang dianggap lebih cenderung membela kepentingan pasiennya?
Dari sisi profesi dokter sendiri, banyak dokter yang merasa bingung/ketakutan dengan posisinya yang terjepit di antara kepentingan pasien atau pihak lain yang harus ditaati (atasan, pemberi imbal jasa, atau pemerintah). Hal ini disebut ‘loyalitas ganda’ dari dokter menurut World Medical Association.
Independensi dokter atau kebebasan profesi dapat dirangkum sebagai suatu ciri keluhuran profesi dokter, yang ditandai dengan sikap bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan bekerja dengan kejujuran, kebenaran, & perikemanusiaan yang mengutamakan kepentingan pasien sesuai kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masalah penyimpangan independensi dokter bukan hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan hukum atau politik saja. Justru sebagian besar masalah yang membuat para dokter menjadi tidak independen adalah berkaitan dengan uang. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak dokter melakukan kolusi dengan perusahaan farmasi, laboratorium, atau rumah sakit.
Selain itu, banyak dokter melakukan praktik pengobatan alternatif atau menjual produk-produk suplemen makanan seperti dari multi-level marketing (MLM) tanpa disertai bukti-bukti ilmiah yang mencukupi. Beberapa hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap independensi dokter menurut Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Dengan munculnya berbagai kejadian tersebut yang mempengaruhi independensi dokter, membuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter menurun. Hal ini dapat terlihat dari surat pembaca sampai pemberitaan di media massa yang berisi berbagai macam ketidakpuasan, tuduhan malpraktik, sampai berita penyimpangan yang dilakukan para dokter dalam praktik.
Desakan bagi adanya independensi dokter terus muncul karena memang masyarakat membutuhkan profesi dokter yang memiliki independensi dalam sistem pelayanan kesehatan. Masyarakat selalu menginginkan dokter yang memiliki independensi yang ditandai dengan sikap berani: berani hidup jujur & menyatakan kebenaran; berani menolak suap & kolusi; berani berkata tidak pada intervensi politik; juga berani untuk bekerja sesuai standar pelayanan & keilmuan.
Dengan semua keberanian tersebut, diharapkan independensi dokter dapat terus terjaga sehingga kepercayaan masyarakat pada profesi dokter meningkat. Semoga profesi dokter di Indonesia dapat terus menjadi profesi yang memiliki independensi & membanggakan bagi masyarakat Indonesia.


Sediaan Obat Puyer & Kontroversinya

Sediaan Obat Puyer & Kontroversinya
Billy N. <billy@suterafoundation.org>

Beberapa waktu terakhir ini, perdebatan mengenai penggunaan sediaan obat puyer mengemuka di internet dalam berbagai forum diskusi (e-mailing list). Banyak pihak yang merasa kaget & menentang penggunaan sediaan obat puyer, terutama dari kalangan orangtua. Tetapi, banyak pula yang tetap mendukung penggunaan sediaan obat puyer, sebagian besar dari kalangan profesi dokter.
Masing-masing pihak yang setuju & menentang memiliki argumentasinya. Dari pihak yang menentang, dikemukakan alasan bahwa sediaan obat seharusnya hanya dibuat di pabrik yang memiliki standar cara pembuatan obat yang baik (CPOB) & memiliki nomor register dari pemerintah, bukan dibuat/diracik di apotek atau tempat praktik dokter yang mungkin kurang memenuhi standar kebersihan, ketepatan takaran, juga tidak didaftarkan ke pemerintah.
Isi sediaan obat puyer pun biasanya sulit diketahui dengan mudah oleh orang lain karena ketiadaan label, sehingga jika terjadi masalah (alergi, efek samping, keracunan, atau interaksi), sulit untuk mengetahui zat aktif obat mana yang menyebabkannya.
Selain itu, berbagai obat tidak dibuat untuk dihancurkan dalam bentuk puyer, misalnya sediaan lepas lambat atau dengan teknik pelapisan (coated) sehingga dapat ‘pecah’ di bagian saluran cerna tertentu atau mencegah kerusakan, yang jika dihaluskan/dihancurkan untuk dibuat puyer dapat mengganggu kesehatan penggunanya ataupun kurang efektif karena sudah rusak terlebih dahulu. Sebagian sediaan obat puyer yang merupakan campuran dari berbagai obat juga dapat membahayakan penggunanya jika dokter & apoteker yang meresepkan/meracik kurang memperhatikan mengenai interaksi di antara zat aktif obat-obat tersebut.
Dari kalangan yang mendukung penggunaan sediaan obat puyer, menganggap bahwa apoteker & dokter sesuai peraturan yang ada berhak meracik & membuat sediaan obat. Selain itu, sediaan obat puyer relatif mudah untuk disiapkan & dapat disesuaikan takarannya dengan kebutuhan pasien, sementara sediaan obat jadi dari pabrik obat memiliki takaran yang standar & kadang kurang sesuai dengan kebutuhan pasien khusus, seperti pasien anak yang harus disesuaikan dengan berat badan. Sehingga, sediaan obat puyer sangat sering digunakan dalam pengobatan anak.
Dari pemerintah sendiri, belum ada kebijakan khusus yang dikeluarkan untuk menyikapi masalah ini. Selain mungkin hal ini belum menjadi kontroversi secara nasional, mungkin pemerintah sendiri kebingungan karena kedua pihak yang mendukung & menentang sediaan obat puyer masing-masing memiliki argumen & dasar hukumnya.
Puyer (powder) atau pulvis adalah salah satu bentuk sediaan obat yang biasanya didapat dengan menghaluskan atau menghancurkan sediaan obat tablet/kaplet & biasanya terdiri dari sedikitnya 2 macam obat.
Dalam pengobatan modern barat, pada awalnya puyer merupakan salah satu bentuk sediaan yang luas digunakan di seluruh dunia, terutama untuk penggunaan obat racikan/campuran. Namun dengan kemajuan teknologi, lambat laun sediaan puyer semakin jarang digunakan di seluruh dunia. Selain karena kemajuan teknologi yang menghasilkan berbagai bentuk sediaan obat baru yang lebih aman, mudah digunakan, & nyaman bagi pasien, sediaan puyer dianggap bersifat kurang stabil sehingga lebih mudah rusak, takaran yang kurang akurat, & penggunaannya juga menimbulkan rasa kurang nyaman (pahit).
Penggunaan sediaan obat puyer & sejenisnya di Indonesia telah berlangsung sejak dahulu kala, jauh sebelum pengobatan modern barat hadir di Indonesia. Jamu sebagai ramuan obat asli Indonesia sejak ratusan tahun lalu salah satu bentuk sediaannya adalah mirip puyer.
Sediaan obat puyer juga memiliki ‘turunan’, yaitu sediaan obat kapsul & obat sirup yang diracik/dikemas sendiri oleh dokter/apoteker dengan memasukkan puyer ke dalam cangkang kapsul atau mencampurkannya dengan sirup & air.
Mengingat hal ini menyangkut kesehatan dari masyarakat luas, terutama kesehatan anak yang merupakan masa depan bangsa kita, sebenarnya sudah saatnya pemerintah membuat kebijakan atau pengaturan untuk sediaan obat puyer. Sehingga, kesehatan masyarakat sebagai pengguna sediaan obat puyer dapat terlindungi.
Dapat disarankan bentuk-bentuk pengaturan yang dapat dilakukan pemerintah & kalangan ikatan profesi dokter/apoteker adalah: 1) Pembuatan daftar obat yang dapat dijadikan puyer dan/atau memberikan tanda/label pada kemasan sediaan obat tablet bahwa obat tersebut dapat ataupun terlarang untuk dibuat puyer; 2) Menetapkan standar minimal prosedur, tempat, & peralatan pembuatan sediaan puyer/turunannya di apotek atau praktik dokter sehingga kebersihan & ketepatan takarannya memenuhi standar; 3) Mewajibkan pemberian label pada kemasan sediaan obat puyer/turunannya yang mencantumkan isi & takaran obat, tanggal kadaluwarsa, cara penyimpanan, beserta nama & alamat peraciknya; 4) Terus memberikan pendidikan berkelanjutan bagi dokter & apoteker agar selalu memperhatikan interaksi obat & efek samping saat meresepkan/meracik obat.
Semoga, kontroversi mengenai sediaan obat puyer dapat berakhir dengan adanya ketegasan dari pemerintah, sehingga pelayanan kesehatan yang aman & berkualitas bagi seluruh rakyat negeri ini dapat tercapai.