Billy N.


Tenaga Kesehatan Judes & Sering Telat: Itu Biasa?

Tenaga Kesehatan Judes & Sering Telat: Itu Biasa?
Billy N. <billy@hukum-kesehatan.web.id>

Di beberapa media cetak diberitakan hasil survey yang menunjukkan bahwa para tenaga kesehatan salah satu RSUD di Jabar sering telat datang ke rumah sakit (RS) & judes. Ini menjadi keluhan bagi banyak pasien yang sedang sakit tetapi malah menerima perlakuan yang buruk & tidak bisa cepat ditangani sehingga harus lebih lama lagi menderita. Hal ini bukan hanya dikeluhkan di RS tersebut tetapi menjadi keluhan sehari-hari dari banyak pasien di seluruh Indonesia.
Kasus Prita Mulyasari yang baru saja berlalu menjadi contoh lain dari buruknya hubungan tenaga kesehatan dengan pasien sehingga pasien yang mengeluh & merasa tidak puas atas pelayanan tenaga kesehatan malah berbalik dituntut atas pencemaran nama baik terhadap dokter yang pernah menanganinya.
Dunia pelayanan kesehatan sekarang ini telah berubah menjadi bisnis jasa yang seharusnya mengutamakan kualitas pelayanan, keramahan, & ketepatan termasuk tepat waktu. Namun sepertinya hal ini belum dapat dinikmati masyarakat. Sikap judes yang dirasakan pasien adalah salah satu bukti bahwa komunikasi tidak berjalan dengan baik & menunjukkan bahwa RS yang dalam B.Inggris disebut ‘hospital’ ternyata tidak memiliki ‘hospitality’ (ramah-tamah) bagi para pasien sehingga mereka dapat kembali sehat. Sementara seringnya dokter terlambat datang menunjukkan bahwa dokter kurang menghargai pasien.
Sikap judes & sering telat bukanlah hal yang diajarkan pada para tenaga kesehatan selama mereka kuliah. Ungkapan ‘ramahlah pada pasien karena mereka itu gurumu’ maupun kata-kata ‘banyak pasien bisa meninggal karena telat 5 menit saja’ sering diucapkan oleh para dosen ketika ada mahasiswa yang terlambat datang atau judes pada pasien.
Tidak heran banyak pasien yang mampu secara finansial akhirnya memilih berobat ke luar negeri demi mendapatkan pelayanan kesehatan yang dianggap komunikatif, lebih baik, ramah, & manusiawi. Ada pula yang pergi berobat ke pengobatan non-medis yang tidak rasional & kurang aman. Sayangnya banyak tenaga kesehatan sendiri tidak sadar akan kesalahannya & menyalahkan bahwa pasien banyak berobat ke luar negeri atau ke pengobatan non-medis karena peralatan kedokteran di Indonesia tidak lengkap & kalah canggih.
Sikap judes & sering telat lebih sering dikeluhkan oleh mereka yang berobat ke institusi milik pemerintah yang pelayanannya mayoritas diberikan oleh para pegawai negeri sipil (PNS). Banyak PNS bekerja paruh waktu di institusi swasta yang memberikan imbalan lebih besar sehingga lebih diutamakan lalu datang terlambat ke tempat tugas tetapnya. Seringkali para PNS datang ke tempat tugas tetapnya dengan ‘tenaga sisa’ atau kelelahan setelah bekerja di tempat lain & memberikan pelayanan seadanya yang disebut judes oleh para pasien.
Institusi milik pemerintah dikenal biayanya relatif lebih rendah dibandingkan institusi milik swasta karena tarifnya diatur oleh peraturan daerah (perda) yang relatif pro-rakyat. Sedangkan masyarakat miskin dilayani secara gratis melalui program Jamkesmas. Karena murah atau gratis, banyak tenaga kesehatan yang menggampangkannya & menganggap wajar jika judes atau datang terlambat. Slogan ‘ada uang ada barang’ mungkin dianut oleh para tenaga kesehatan tersebut sehingga jika masyarakat ingin pelayanan yang baik maka harus membayar mahal.
Dengan berbagai faktor tersebut, tetapl tidak ada alasan bagi para tenaga kesehatan untuk menurunkan kualitas pelayanan seperti berlaku judes atau sering datang terlambat. Pelayanan kesehatan memang telah menjadi bisnis jasa, tetapi profesi tenaga kesehatan yang seharusnya luhur & mulia bukanlah bisnis. Harga bukanlah penentu profesionalitas atau kualitas pelayanan tenaga kesehatan. Menurut penelitian, hubungan antara kualitas pelayanan kesehatan dengan mahalnya biaya adalah lemah.
Agar ini tidak terus terjadi, perlu banyak perbaikan mendasar. Mulai dari mentalitas para tenaga kesehatan yang seharusnya memiliki mental melayani & menolong sesuai panggilan profesi. Pemerintah seharusnya mengalokasikan dana untuk memperbaiki kualitas pelayanan & melatih para tenaga kesehatan untuk dapat berkomunikasi dengan baik/efektif yang selama ini belum diberikan, bukan sekadar menambah ilmu pengetahuan & keterampilan dari para tenaga kesehatan saja.
Selain itu perlu dilakukan usaha peningkatan kesejahteraan para tenaga kesehatan yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan pada masyarakat, bukan hanya banyak menganggarkan pembangunan gedung atau pembelian peralatan canggih yang lebih terkesan kosmetik & tidak berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan.
Masyarakat menanti pelayanan kesehatan yang berkualitas & membanggakan dari para tenaga kesehatan Indonesia. Jangan sampai mereka yang sakit akan semakin menderita akibat terlambat ditangani atau diperlakukan kurang ramah. Bagi para tenaga kesehatan, ingatlah tanpa pasien yang menjadi ‘guru’ maka semua tenaga kesehatan tidak akan dapat belajar untuk memperoleh ilmu & keterampilan. ‘Murid’ yang baik akan memperlakukan para ‘guru’-nya dengan hormat.
(c)Hukum-Kesehatan.web.id


Memulihkan Hubungan Pasien & Dokter yang Retak

Memulihkan Hubungan Pasien & Dokter yang Retak
Billy N. <billy@hukum-kesehatan.web.id>

Dalam kolom ‘Surat Pembaca’ di beberapa harian, mungkin kita membaca surat-surat yang berisi pertentangan antara pasien dengan rumah sakit (RS) yang pernah merawatnya mengenai kepemilikan isi rekam medik. Pasien menganggap isi rekam medik adalah miliknya, sementara RS menganggap pasien hanya berhak atas isi resume/ringkasannya saja. Dalam kasus Prita Mulyasari, masalah rekam medik pun menjadi pertentangan ketika pihak RS menolak memberikan rekam medik dengan lengkap.
Kedua pendapat ini memiliki dasar hukum masing-masing. Pasal 47 UU no.29/2004 dengan jelas menyebutkan bahwa isi medik milik pasien, sementara pasal 12 Permenkes no.269/2008 mereduksi hak pasien tersebut menjadi hanya isi ringkasannya saja. Menurut azas preferensi hukum, peraturan yang lebih tinggi mengalahkan yang lebih rendah (lex superiori derogat legi inferiori). Continue reading this entry »


Akar Masalah & Berbagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasien-Dokter/RS

Akar Masalah & Berbagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasien-Dokter/RS
Billy N. <billy@hukum-kesehatan.web.id>

Beberapa waktu yang lalu masyarakat dikejutkan dengan kasus Prita Mulyasari, seorang ibu yang harus ditahan selama 3 pekan karena dituduh mencemarkan nama baik dokter & rumah sakit (RS) yang pernah merawatnya. Kasus ini diawali dari suatu ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan yang diberikan sarana pelayanan kesehatan (SPK) seperti dokter atau RS. Dengan adanya kasus Prita yang merupakan puncak ‘fenomena gunung es’, membuat masyarakat bertanya-tanya ada masalah apa dengan hubungan pasien & SPK?
Hubungan pasien & SPK adalah suatu hubungan sederajat berupa perikatan ikhtiar dengan masing-masing pihak memiliki hak & kewajibannya. Karena pengobatan merupakan suatu ikhtiar, sehingga SPK tidak bisa menjanjikan kesembuhan melainkan memberikan usaha maksimal sesuai standar pelayanan untuk kesembuhan pasien. Hal ini sering kurang dipahami oleh masyarakat sehingga ketika pasien tidak sembuh atau pelayanannya dianggap kurang memuaskan, muncul tuduhan dokter melakukan malapraktik atau RS dianggap menipu.
Hal lain yang sering memicu masalah antara pasien & SPK adalah kedua belah pihak kurang mengerti hak & kewajibannya. SPK lebih ngotot dalam menuntut hak-nya namun lupa melaksanakan kewajibannya secara tuntas. Di sisi lain pasien kadang tidak dapat memenuhi kewajibannya seperti pembayaran atas biaya pengobatan sementara seringkali hak-haknya kurang diperhatikan.
Agar kasus seperti yang dialami Prita tidak terulang kembali, masing-masing pihak harus mengerti benar apa yang menjadi hak & kewajibannya dalam pengobatan. Hal ini telah diatur dalam pasal 50-53 UU no.29/2004. Pasien sebaiknya mengerti bahwa hak-nya adalah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai penyakit, pemeriksaan, pengobatan, efek samping, risiko, komplikasi, sampai alternatif pengobatannya. Pasien juga berhak untuk menolak pemeriksaan/pengobatan & meminta pendapat dokter lain.
Selain itu, isi rekam medik atau catatan kesehatan adalah milik pasien sehingga berhak untuk meminta salinannya. Pasien memiliki kewajiban untuk memberikan informasi selengkap-lengkapnya, mematuhi nasihat/anjuran pengobatan, mematuhi peraturan yang ada di SPK, & membayar semua biaya pelayanan kesehatan yang telah diberikan.
Sedangkan SPK wajib untuk memberikan pelayanan sesuai standar & kebutuhan medis pasien, merujuk ke tempat yang lebih mampu jika tidak sanggup menangani pasien, & merahasiakan rekam medik. SPK pun berhak untuk menerima pembayaran atas jasa layanan kesehatan yang diberikannya pada pasien.
Selain mengerti hak & kewajibannya, kedua belah pihak pun harus memiliki komunikasi yang baik & rasa saling percaya untuk menghindari kesalahpahaman. Berbagai konflik antara pasien & SPK hampir selalu diawali oleh komunikasi yang buruk & kurangnya rasa percaya di antara keduanya. Pasien maupun SPK harus saling terbuka & mau menerima masukan agar pengobatan dapat dilaksanakan dengan baik.
SPK harus paham bahwa pasien datang hanya karena ingin diobati & sembuh, bukan untuk mencari-cari perkara. Pasien pun harus mengerti bahwa tidak ada SPK yang memiliki niat jahat untuk mencelakakan pasiennya. Selain itu, SPK harus belajar berbesar hati dalam menerima kritik & saran sebagai sarana untuk perbaikan kualitas layanan, bukan dianggap sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik. SPK harus ingat bahwa pasien itu sedang dalam kesusahan akibat penyakitnya, sangat wajar jika pasien mudah marah, terlalu sensitif, atau manja.
… baca kelanjutan tulisan ini di www.hukum-kesehatan.web.id
(c)Hukum-Kesehatan.web.id
Dimuat di: Tribun Jabar, 8 Juni 2009


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.