Sediaan Obat Puyer & Kontroversinya
Sediaan Obat Puyer & Kontroversinya
Billy N. <billy@suterafoundation.org>
Beberapa waktu terakhir ini, perdebatan mengenai penggunaan sediaan obat puyer mengemuka di internet dalam berbagai forum diskusi (e-mailing list). Banyak pihak yang merasa kaget & menentang penggunaan sediaan obat puyer, terutama dari kalangan orangtua. Tetapi, banyak pula yang tetap mendukung penggunaan sediaan obat puyer, sebagian besar dari kalangan profesi dokter.
Masing-masing pihak yang setuju & menentang memiliki argumentasinya. Dari pihak yang menentang, dikemukakan alasan bahwa sediaan obat seharusnya hanya dibuat di pabrik yang memiliki standar cara pembuatan obat yang baik (CPOB) & memiliki nomor register dari pemerintah, bukan dibuat/diracik di apotek atau tempat praktik dokter yang mungkin kurang memenuhi standar kebersihan, ketepatan takaran, juga tidak didaftarkan ke pemerintah.
Isi sediaan obat puyer pun biasanya sulit diketahui dengan mudah oleh orang lain karena ketiadaan label, sehingga jika terjadi masalah (alergi, efek samping, keracunan, atau interaksi), sulit untuk mengetahui zat aktif obat mana yang menyebabkannya.
Selain itu, berbagai obat tidak dibuat untuk dihancurkan dalam bentuk puyer, misalnya sediaan lepas lambat atau dengan teknik pelapisan (coated) sehingga dapat ‘pecah’ di bagian saluran cerna tertentu atau mencegah kerusakan, yang jika dihaluskan/dihancurkan untuk dibuat puyer dapat mengganggu kesehatan penggunanya ataupun kurang efektif karena sudah rusak terlebih dahulu. Sebagian sediaan obat puyer yang merupakan campuran dari berbagai obat juga dapat membahayakan penggunanya jika dokter & apoteker yang meresepkan/meracik kurang memperhatikan mengenai interaksi di antara zat aktif obat-obat tersebut.
Dari kalangan yang mendukung penggunaan sediaan obat puyer, menganggap bahwa apoteker & dokter sesuai peraturan yang ada berhak meracik & membuat sediaan obat. Selain itu, sediaan obat puyer relatif mudah untuk disiapkan & dapat disesuaikan takarannya dengan kebutuhan pasien, sementara sediaan obat jadi dari pabrik obat memiliki takaran yang standar & kadang kurang sesuai dengan kebutuhan pasien khusus, seperti pasien anak yang harus disesuaikan dengan berat badan. Sehingga, sediaan obat puyer sangat sering digunakan dalam pengobatan anak.
Dari pemerintah sendiri, belum ada kebijakan khusus yang dikeluarkan untuk menyikapi masalah ini. Selain mungkin hal ini belum menjadi kontroversi secara nasional, mungkin pemerintah sendiri kebingungan karena kedua pihak yang mendukung & menentang sediaan obat puyer masing-masing memiliki argumen & dasar hukumnya.
Puyer (powder) atau pulvis adalah salah satu bentuk sediaan obat yang biasanya didapat dengan menghaluskan atau menghancurkan sediaan obat tablet/kaplet & biasanya terdiri dari sedikitnya 2 macam obat.
Dalam pengobatan modern barat, pada awalnya puyer merupakan salah satu bentuk sediaan yang luas digunakan di seluruh dunia, terutama untuk penggunaan obat racikan/campuran. Namun dengan kemajuan teknologi, lambat laun sediaan puyer semakin jarang digunakan di seluruh dunia. Selain karena kemajuan teknologi yang menghasilkan berbagai bentuk sediaan obat baru yang lebih aman, mudah digunakan, & nyaman bagi pasien, sediaan puyer dianggap bersifat kurang stabil sehingga lebih mudah rusak, takaran yang kurang akurat, & penggunaannya juga menimbulkan rasa kurang nyaman (pahit).
Penggunaan sediaan obat puyer & sejenisnya di Indonesia telah berlangsung sejak dahulu kala, jauh sebelum pengobatan modern barat hadir di Indonesia. Jamu sebagai ramuan obat asli Indonesia sejak ratusan tahun lalu salah satu bentuk sediaannya adalah mirip puyer.
Sediaan obat puyer juga memiliki ‘turunan’, yaitu sediaan obat kapsul & obat sirup yang diracik/dikemas sendiri oleh dokter/apoteker dengan memasukkan puyer ke dalam cangkang kapsul atau mencampurkannya dengan sirup & air.
Mengingat hal ini menyangkut kesehatan dari masyarakat luas, terutama kesehatan anak yang merupakan masa depan bangsa kita, sebenarnya sudah saatnya pemerintah membuat kebijakan atau pengaturan untuk sediaan obat puyer. Sehingga, kesehatan masyarakat sebagai pengguna sediaan obat puyer dapat terlindungi.
Dapat disarankan bentuk-bentuk pengaturan yang dapat dilakukan pemerintah & kalangan ikatan profesi dokter/apoteker adalah: 1) Pembuatan daftar obat yang dapat dijadikan puyer dan/atau memberikan tanda/label pada kemasan sediaan obat tablet bahwa obat tersebut dapat ataupun terlarang untuk dibuat puyer; 2) Menetapkan standar minimal prosedur, tempat, & peralatan pembuatan sediaan puyer/turunannya di apotek atau praktik dokter sehingga kebersihan & ketepatan takarannya memenuhi standar; 3) Mewajibkan pemberian label pada kemasan sediaan obat puyer/turunannya yang mencantumkan isi & takaran obat, tanggal kadaluwarsa, cara penyimpanan, beserta nama & alamat peraciknya; 4) Terus memberikan pendidikan berkelanjutan bagi dokter & apoteker agar selalu memperhatikan interaksi obat & efek samping saat meresepkan/meracik obat.
Semoga, kontroversi mengenai sediaan obat puyer dapat berakhir dengan adanya ketegasan dari pemerintah, sehingga pelayanan kesehatan yang aman & berkualitas bagi seluruh rakyat negeri ini dapat tercapai.