Akar Masalah & Berbagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasien-Dokter/RS
Akar Masalah & Berbagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasien-Dokter/RS
Billy N. <billy@hukum-kesehatan.web.id>
Beberapa waktu yang lalu masyarakat dikejutkan dengan kasus Prita Mulyasari, seorang ibu yang harus ditahan selama 3 pekan karena dituduh mencemarkan nama baik dokter & rumah sakit (RS) yang pernah merawatnya. Kasus ini diawali dari suatu ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan yang diberikan sarana pelayanan kesehatan (SPK) seperti dokter atau RS. Dengan adanya kasus Prita yang merupakan puncak ‘fenomena gunung es’, membuat masyarakat bertanya-tanya ada masalah apa dengan hubungan pasien & SPK?
Hubungan pasien & SPK adalah suatu hubungan sederajat berupa perikatan ikhtiar dengan masing-masing pihak memiliki hak & kewajibannya. Karena pengobatan merupakan suatu ikhtiar, sehingga SPK tidak bisa menjanjikan kesembuhan melainkan memberikan usaha maksimal sesuai standar pelayanan untuk kesembuhan pasien. Hal ini sering kurang dipahami oleh masyarakat sehingga ketika pasien tidak sembuh atau pelayanannya dianggap kurang memuaskan, muncul tuduhan dokter melakukan malapraktik atau RS dianggap menipu.
Hal lain yang sering memicu masalah antara pasien & SPK adalah kedua belah pihak kurang mengerti hak & kewajibannya. SPK lebih ngotot dalam menuntut hak-nya namun lupa melaksanakan kewajibannya secara tuntas. Di sisi lain pasien kadang tidak dapat memenuhi kewajibannya seperti pembayaran atas biaya pengobatan sementara seringkali hak-haknya kurang diperhatikan.
Agar kasus seperti yang dialami Prita tidak terulang kembali, masing-masing pihak harus mengerti benar apa yang menjadi hak & kewajibannya dalam pengobatan. Hal ini telah diatur dalam pasal 50-53 UU no.29/2004. Pasien sebaiknya mengerti bahwa hak-nya adalah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai penyakit, pemeriksaan, pengobatan, efek samping, risiko, komplikasi, sampai alternatif pengobatannya. Pasien juga berhak untuk menolak pemeriksaan/pengobatan & meminta pendapat dokter lain.
Selain itu, isi rekam medik atau catatan kesehatan adalah milik pasien sehingga berhak untuk meminta salinannya. Pasien memiliki kewajiban untuk memberikan informasi selengkap-lengkapnya, mematuhi nasihat/anjuran pengobatan, mematuhi peraturan yang ada di SPK, & membayar semua biaya pelayanan kesehatan yang telah diberikan.
Sedangkan SPK wajib untuk memberikan pelayanan sesuai standar & kebutuhan medis pasien, merujuk ke tempat yang lebih mampu jika tidak sanggup menangani pasien, & merahasiakan rekam medik. SPK pun berhak untuk menerima pembayaran atas jasa layanan kesehatan yang diberikannya pada pasien.
Selain mengerti hak & kewajibannya, kedua belah pihak pun harus memiliki komunikasi yang baik & rasa saling percaya untuk menghindari kesalahpahaman. Berbagai konflik antara pasien & SPK hampir selalu diawali oleh komunikasi yang buruk & kurangnya rasa percaya di antara keduanya. Pasien maupun SPK harus saling terbuka & mau menerima masukan agar pengobatan dapat dilaksanakan dengan baik.
SPK harus paham bahwa pasien datang hanya karena ingin diobati & sembuh, bukan untuk mencari-cari perkara. Pasien pun harus mengerti bahwa tidak ada SPK yang memiliki niat jahat untuk mencelakakan pasiennya. Selain itu, SPK harus belajar berbesar hati dalam menerima kritik & saran sebagai sarana untuk perbaikan kualitas layanan, bukan dianggap sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik. SPK harus ingat bahwa pasien itu sedang dalam kesusahan akibat penyakitnya, sangat wajar jika pasien mudah marah, terlalu sensitif, atau manja.
… baca kelanjutan tulisan ini di www.hukum-kesehatan.web.id
(c)Hukum-Kesehatan.web.id
Dimuat di: Tribun Jabar, 8 Juni 2009